Definisi |
Dokumen yang menyatakan terjadinya Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mitra untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota. Dokumen dapat berupa: MoU atau Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, surat pernyataan atau surat keterangan |