Nama Elemen Data Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
Konsep
Definisi Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan