Definisi |
Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana |