Definisi |
Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi dalam mempercepat atau mempermudah tujuan berupa meningkatkan layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama |