Nama Elemen Data |
Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PPngsional Pol PP dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat |
Konsep |
Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Fungsional Pol PP, dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja aparatur Satpol PP, membentuk SDM yang kompeten dan siap menjalankan tugas penegakan perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan mempersiapkan pejabat fungsional Satpol PP agar memenuhi syarat pengangkatan dan jenjang karier, serta menjamin kualitas layanan dan responsivitas Satpol PP terhadap dinamika lapangan. |
Definisi |
Kegiatan Diklat Dasar Pol PP terdiri dari 1. Diklat Jabatan JFT dan Administrator 2. Diklat Fungsional bagi Pejabat Fungsional pengangkatan Pertama dari (CPNS) 3. Diklat Kategori Keahlian 4. Diklat Kategori Keterampilan. 5. Diklat Penilaian Angka Kredit JF Pol PP Kriteria Aparatur Satuan Polisi Pamongpraja yang mengikuti pelatihan teknis sebagai berikut: bertugas di Satpol PP minimal 1 (satu) tahun, mempunyai integritas yang baik, SKP dengan kriteria minimal baik 1 (satu) tahun terakhir. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
|
Referensi Pemilihan |
|
Referensi Waktu |
|
Tipe Data |
|
Klasifikasi Isian |
|
Kalimat Pertanyaan |
|