Nama Elemen Data Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Konsep Pemberkasan administrasi penyidikan adalah proses pengumpulan, penyusunan, dan penataan dokumen-dokumen resmi yang dihasilkan selama proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Definisi Pemberkasan yang dilakukan PPNS pada kegiatan penyidikan terhadap Pelanggar Perda
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan