| Konsep |
Sekretariat PPNS adalah unit pendukung administratif yang dibentuk untuk membantu kelancaran tugas, fungsi, dan administrasi penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah. Dengan tujuan, untuk menyediakan dukungan teknis dan administratif bagi pelaksanaan tugas PPNS, menjamin tertib administrasi penyidikan, dan mempermudah koordinasi dan pelaporan hasil penyidikan, serta menjadi pusat dokumentasi kegiatan dan berkas penyidikan. |