Konsep |
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) adalah aparatur sipil negara yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sesuai bidang tugas instansi masing-masing. Dengan tujuan, untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda dan Perkada, memperkuat kelembagaan hukum pemerintah daerah, dan menyediakan sumber daya penyidik yang profesional dan sah secara hukum, serta mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran Perda. |