Nama Elemen Data Pembentukan PPNS Penegak Peraturan Daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Konsep PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) adalah aparatur sipil negara yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sesuai bidang tugas instansi masing-masing. Dengan tujuan, untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda dan Perkada, memperkuat kelembagaan hukum pemerintah daerah, dan menyediakan sumber daya penyidik yang profesional dan sah secara hukum, serta mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran Perda.
Definisi Dukungan anggaran untuk Diklat PPNS Penegak Perda yang diselenggarakan di Diklat Reserse Polri Megamendung
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan