Nama Elemen Data Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa yang Dilakukan Penindakan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Konsep Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Penindakan terhadap unjuk rasa dan kerusuhan massa harus dilakukan secara legal, profesional, dan proporsional dengan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran Perda dan Perkada demi menjaga ketenteraman masyarakat secara menyeluruh.
Definisi Kegiatan dalam Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa yang Dilakukan Penindakan
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan