Nama Elemen Data Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Konsep Sarana dan prasarana alat pelindung diri (APD) merupakan peralatan standar keselamatan kerja yang digunakan oleh personel pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk melindungi diri dari potensi bahaya fisik, kimia, atau termal saat menjalankan tugas. APD dikatakan sah dan legal apabila memenuhi standar teknis nasional/internasional, memiliki sertifikasi uji mutu, dan diadakan sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Definisi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan