Nama Elemen Data |
Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat |
Konsep |
Sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran adalah segala bentuk alat, sistem, atau fasilitas yang dipasang atau disediakan di gedung, kawasan, atau lingkungan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan risiko kebakaran.
Disebut sah dan legal jika:
- Memenuhi standar teknis nasional/internasional (misalnya SNI, ISO, NFPA)
- Didokumentasikan dalam pengadaan dan pemasangan sesuai aturan hukum
- Terdaftar sebagai aset yang terpelihara dan diawasi secara berkala |
Definisi |
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
|
Referensi Pemilihan |
|
Referensi Waktu |
|
Tipe Data |
|
Klasifikasi Isian |
|
Kalimat Pertanyaan |
|