Nama Elemen Data Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Konsep Sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran adalah segala bentuk alat, sistem, atau fasilitas yang dipasang atau disediakan di gedung, kawasan, atau lingkungan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan risiko kebakaran. Disebut sah dan legal jika: - Memenuhi standar teknis nasional/internasional (misalnya SNI, ISO, NFPA) - Didokumentasikan dalam pengadaan dan pemasangan sesuai aturan hukum - Terdaftar sebagai aset yang terpelihara dan diawasi secara berkala
Definisi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan