Nama Elemen Data Jumlah Penyelesaian Penegakkan Perda
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Konsep Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda adalah total kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang berhasil ditindak dan diselesaikan sesuai prosedur hukum atau administrasi oleh aparat penegak seperti Satpol PP, PPNS, atau instansi terkait. Tujuan: -Mengukur efektivitas penegakan hukum daerah. -Menjadi indikator respon cepat dan ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran. - Menyediakan dasar data untuk evaluasi kebijakan penegakan perda. Ruang Lingkup Penyelesaian dapat berupa: - Teguran lisan/tertulis - Peringatan administratif - Penghentian kegiatan - Penyitaan barang bukti - Pemanggilan/penyidikan oleh PPNS - Pembinaan langsung - Sidang pelanggaran perda (tipiring)
Definisi Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan