Nama Elemen Data |
Jumlah Penyelesaian Penegakkan Perda |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat |
Konsep |
Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda adalah total kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang berhasil ditindak dan diselesaikan sesuai prosedur hukum atau administrasi oleh aparat penegak seperti Satpol PP, PPNS, atau instansi terkait.
Tujuan:
-Mengukur efektivitas penegakan hukum daerah.
-Menjadi indikator respon cepat dan ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran.
- Menyediakan dasar data untuk evaluasi kebijakan penegakan perda.
Ruang Lingkup Penyelesaian dapat berupa:
- Teguran lisan/tertulis
- Peringatan administratif
- Penghentian kegiatan
- Penyitaan barang bukti
- Pemanggilan/penyidikan oleh PPNS
- Pembinaan langsung
- Sidang pelanggaran perda (tipiring) |
Definisi |
Jumlah Penyelesaian Penegakan Perda |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
|
Referensi Pemilihan |
|
Referensi Waktu |
|
Tipe Data |
|
Klasifikasi Isian |
|
Kalimat Pertanyaan |
|