Nama Elemen Data Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
Konsep Cakupan pelayanan penunjang urusan pemerintahan daerah adalah seluruh bentuk kegiatan pendukung yang diperlukan untuk menjamin kelancaran, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, baik yang bersifat wajib maupun pilihan.
Definisi Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan