Nama Elemen Data Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup
Konsep Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
Definisi Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Laporan Koordinasi Pencegahan Pencemaran
Referensi Pemilihan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Teks (Dokumentatif) / Numerik (Jumlah kegiatan/laporan)
Klasifikasi Isian Jika dalam bentuk kuantitatif (numerik): 0 = Tidak ada kegiatan koordinasi/sinkronisasi 1 = Ada 1 kegiatan 2 = Ada 2 kegiatan … n = Ada n kegiatan Jika dalam bentuk kualitatif (teks): Deskripsi kegiatan Instansi terlibat Media l
Kalimat Pertanyaan Berapa Jumlah Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut