Nama Elemen Data |
Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup |
Konsep |
Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut |
Definisi |
Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Laporan Koordinasi Pencegahan Pencemaran |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Teks (Dokumentatif) / Numerik (Jumlah kegiatan/laporan) |
Klasifikasi Isian |
Jika dalam bentuk kuantitatif (numerik):
0 = Tidak ada kegiatan koordinasi/sinkronisasi
1 = Ada 1 kegiatan
2 = Ada 2 kegiatan
…
n = Ada n kegiatan
Jika dalam bentuk kualitatif (teks):
Deskripsi kegiatan
Instansi terlibat
Media l |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa Jumlah Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut |