Definisi |
1) Prasarana pengawasan sumber daya perikanan yang selanjutnya disebut Prasarana Pengawasan adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengawasan yang terdiri dari lahan, pos pengawas, bangunan operator, bangunan penampungan sementara, gudang, tempat penyimpanan benda sitaan negara, gedung serbaguna, dan 2) Pos Pengawas adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, pelayanan, dan dijalankan secara rutin untuk menunjang operasional pengawasan sumber daya 3) Bangunan Operator adalah adalah tempat tinggal untuk Pengawas 4) Rumah penampungan sementara adalah ruang yang berfungsi sebagai hunian sementara untuk mengamankan para pelaku pelanggaran perikanan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan 5) Gudang adalah bangunan tertutup untuk menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya perikanan selain benda sitaan 6) Tempat penyimpanan benda sitaan negara adalah ruang terbuka dan/atau tertutup yang digunakan untuk menyimpan benda sitaan pada tahap 7) Gedung Serba Guna adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pertemuan, rapat atau hal lain yang berskala besar dan berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya 8) Dermaga adalah tempat yang digunakan untuk menambatkan kapal pengawas perikanan, dan kapal ikan illegal hasil tangkapan. |