Nama Elemen Data |
Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Konsep |
Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan adalah dokumen legal dan administratif yang memuat ketentuan, mekanisme, serta ruang lingkup pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Definisi |
Dokumen resmi yang disusun dan dimiliki oleh Dinas Dukcapil atau instansi pengguna yang menyatakan kesepakatan dan teknis kerja sama pemanfaatan data kependudukan, seperti perjanjian kerja sama (PKS), nota kesepahaman (MoU), surat izin akses data, dan dokumen teknis operasional. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Dokumen Kerja Sama dan Pemanfaatan Data Adminduk |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan dokumen yang tercatat dalam daftar kerja sama atau laporan Dinas Dukcapil pusat/daerah terkait pemanfaatan data kependudukan |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan? |