Nama Elemen Data perekaman KTP elektronik
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Konsep Proses pencatatan data kependudukan secara biometrik dan elektronik terhadap penduduk wajib KTP, yang dilakukan untuk keperluan penerbitan KTP elektronik (KTP-el).
Definisi Kegiatan perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata) dan data identitas penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah, yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil sebagai dasar penerbitan KTP elektronik.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Perekaman e-KTP
Referensi Pemilihan Berdasarkan data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), laporan bulanan/semesteran/tahunan dari Dinas Dukcapil kabupaten/kota, serta data rekapitulasi nasional oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data persentase
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa persen penduduk wajib KTP di wilayah Anda yang telah melakukan perekaman KTP elektronik hingga akhir periode pelaporan terakhir?