| Nama Elemen Data |
perekaman KTP elektronik |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Konsep |
Proses pencatatan data kependudukan secara biometrik dan elektronik terhadap penduduk wajib KTP, yang dilakukan untuk keperluan penerbitan KTP elektronik (KTP-el). |
| Definisi |
Kegiatan perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata) dan data identitas penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah, yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil sebagai dasar penerbitan KTP elektronik. |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
Perekaman e-KTP |
| Referensi Pemilihan |
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), laporan bulanan/semesteran/tahunan dari Dinas Dukcapil kabupaten/kota, serta data rekapitulasi nasional oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. |
| Referensi Waktu |
Tahunan |
| Tipe Data |
persentase |
| Klasifikasi Isian |
- |
| Kalimat Pertanyaan |
Berapa persen penduduk wajib KTP di wilayah Anda yang telah melakukan perekaman KTP elektronik hingga akhir periode pelaporan terakhir? |