Nama Elemen Data |
jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerjasama |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Konsep |
Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara resmi memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan tugasnya, berdasarkan adanya perjanjian kerjasama (MoU atau PKS). |
Definisi |
Jumlah OPD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang telah menggunakan data administrasi kependudukan secara legal dan resmi sebagai dasar pelaksanaan program atau kebijakan, yang dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama antara OPD dan instansi pengelola data kependudukan (biasanya Dinas Dukcapil). |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Jumlah Organisasi Perangkat Daerah Pengguna Data Kependudukan |
Referensi Pemilihan |
Data diambil dari laporan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumentasi perjanjian kerjasama (MoU/PKS) |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Numerik |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerjasama? |