Nama Elemen Data jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerjasama
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Konsep Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara resmi memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan tugasnya, berdasarkan adanya perjanjian kerjasama (MoU atau PKS).
Definisi Jumlah OPD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang telah menggunakan data administrasi kependudukan secara legal dan resmi sebagai dasar pelaksanaan program atau kebijakan, yang dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama antara OPD dan instansi pengelola data kependudukan (biasanya Dinas Dukcapil).
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Jumlah Organisasi Perangkat Daerah Pengguna Data Kependudukan
Referensi Pemilihan Data diambil dari laporan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumentasi perjanjian kerjasama (MoU/PKS)
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Numerik
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerjasama?