Nama Elemen Data |
BUM Desa di Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
BUM Desa, atau Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuannya adalah untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya |
Definisi |
Pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi: a. revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa b. peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa c. penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa d. penguatan kerja sama atau e. penguatan pengelolaan aset dan f. peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan dan g. penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Gabungan beberapa BUM Desa dari desa-desa dalam satu kecamatan/kabupaten. |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Referensi Waktu |
- UU Desa (2014) → BUMDes mulai dikenal secara legal sejak Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 disahkan. |
Tipe Data |
Tipe data BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dapat dilihat dari berbagai sudut tergantung tujuan penggunaannya—baik untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, maupun pelaporan. |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian elemen data Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di tingkat Kabupaten/Kota umumnya mengacu pada struktur data yang diperlukan untuk pendataan, monitoring, dan evaluasi BUM Desa oleh pemerintah daerah dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja elemen data yang dikumpulkan terkait BUM Desa di tingkat Kabupaten/Kota? |