Nama Elemen Data |
Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa adalah desa yang telah memiliki nama resmi dan kode wilayah administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tercatat dalam basis data wilayah nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Ke |
Definisi |
Fasilitasi penamaan dan kode desa merupakan fasilitasi terkait validasi usulan perubahan nama atau perbaikan redaksional nama desa serta usulan pemutakhrian kode desa akibat ketidaksesuaian kondisi faktual maupun akibat penataan desa. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Data desa dengan penamaan dan kode resmi |
Referensi Pemilihan |
Permendagri No. 58 Tahun 2021 |
Referensi Waktu |
Sejak tahun 2017, melalui Permendagri No. 137 Tahun 2017, pemerintah secara sistematis mulai menetapkan penamaan dan pemberian kode wilayah resmi untuk desa di seluruh Indonesia. |
Tipe Data |
Tipe data yang digunakan dalam elemen desa yang terfasilitasi peamaan dan kode desa yaitu String, Text/String, Enum/Kategori, Date, Boolean |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa mencakup data identitas wilayah administratif, informasi nama dan kode desa, legalitas penetapan, serta riwayat perubahan yang telah tervalidasi secara nasional. |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar suatu desa dikatakan telah terfasilitasi penamaan dan kode desa? |