Nama Elemen Data Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa adalah desa yang telah memiliki nama resmi dan kode wilayah administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tercatat dalam basis data wilayah nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Ke
Definisi Fasilitasi penamaan dan kode desa merupakan fasilitasi terkait validasi usulan perubahan nama atau perbaikan redaksional nama desa serta usulan pemutakhrian kode desa akibat ketidaksesuaian kondisi faktual maupun akibat penataan desa.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Data desa dengan penamaan dan kode resmi
Referensi Pemilihan Permendagri No. 58 Tahun 2021
Referensi Waktu Sejak tahun 2017, melalui Permendagri No. 137 Tahun 2017, pemerintah secara sistematis mulai menetapkan penamaan dan pemberian kode wilayah resmi untuk desa di seluruh Indonesia.
Tipe Data Tipe data yang digunakan dalam elemen desa yang terfasilitasi peamaan dan kode desa yaitu String, Text/String, Enum/Kategori, Date, Boolean
Klasifikasi Isian Klasifikasi isian Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa mencakup data identitas wilayah administratif, informasi nama dan kode desa, legalitas penetapan, serta riwayat perubahan yang telah tervalidasi secara nasional.
Kalimat Pertanyaan Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar suatu desa dikatakan telah terfasilitasi penamaan dan kode desa?