Nama Elemen Data Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya adalah desa yang telah mendapatkan dukungan dalam menetapkan, menginventarisasi, dan mendokumentasikan kewenangan berdasarkan hak asal usul serta kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan ketentuan peratur
Definisi Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Desa dengan penataan kewenangan berbasis regulasi
Referensi Pemilihan Permendagri 44/2016 tentang Kewenangan Desa dan UU Desa
Referensi Waktu Desa mulai difasilitasi penataan kewenangannya secara resmi sejak tahun 2017, setelah diberlakukannya Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan amanat Undang-Undang Desa Tahun 2014
Tipe Data Tipe data String, Tipe data Enum atau Kategori, Tipe data Date dan Integer
Klasifikasi Isian Klasifikasi isian Desa yang Difasilitasi Penataan Kewenangannya mencakup identitas wilayah, tahun dan jenis fasilitasi, status penataan kewenangan, dokumen hukum pendukung, serta informasi pelaksana dan pendamping kegiatan.
Kalimat Pertanyaan Apa manfaat penataan kewenangan bagi desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan