Nama Elemen Data Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep
Definisi Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Peraturan Desa.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan