Nama Elemen Data Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota adalah informasi yang mencatat keberadaan dan legalitas dokumen resmi hasil pendampingan pemerintah daerah dalam menetapkan kewenangan desa atau desa adat sesuai peraturan
Definisi Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Peraturan Desa.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Bukti administratif penetapan kewenangan desa
Referensi Pemilihan UU Desa, Permendagri 44/2016 tentang Kewenangan Desa, dan Permendes 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Referensi Waktu Dokumen hasil fasilitasi penetapan kewenangan desa dan desa adat di kabupaten/kota mulai secara resmi disusun sejak tahun 2016, menyusul diterbitkannya Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, dan implementasinya berkembang luas sejak tahun 2017 di berbagai daera
Tipe Data Gunakan tipe data string untuk data angka yang mengandung nol di awal (seperti kode wilayah). Gunakan enum untuk menjaga konsistensi input data (contoh: hanya dua pilihan “Sudah”/“Belum”). Gunakan format YYYY-MM-DD untuk kompatibilitas tanggal dalam dat
Klasifikasi Isian Klasifikasi isian Dokumen Hasil Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota mencakup identitas wilayah, status fasilitasi, jenis dan nomor dokumen, tahun serta tanggal penetapan, dasar hukum pendampingan, dan pihak yang memfasilit
Kalimat Pertanyaan Apa saja bentuk dokumen yang dihasilkan dari fasilitasi penetapan kewenangan desa oleh pemerintah daerah?