Nama Elemen Data |
Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota adalah informasi yang mencatat keberadaan dan legalitas dokumen resmi hasil pendampingan pemerintah daerah dalam menetapkan kewenangan desa atau desa adat sesuai peraturan |
Definisi |
Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Peraturan Desa. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Bukti administratif penetapan kewenangan desa |
Referensi Pemilihan |
UU Desa, Permendagri 44/2016 tentang Kewenangan Desa, dan Permendes 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa |
Referensi Waktu |
Dokumen hasil fasilitasi penetapan kewenangan desa dan desa adat di kabupaten/kota mulai secara resmi disusun sejak tahun 2016, menyusul diterbitkannya Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, dan implementasinya berkembang luas sejak tahun 2017 di berbagai daera |
Tipe Data |
Gunakan tipe data string untuk data angka yang mengandung nol di awal (seperti kode wilayah). Gunakan enum untuk menjaga konsistensi input data (contoh: hanya dua pilihan “Sudah”/“Belum”). Gunakan format YYYY-MM-DD untuk kompatibilitas tanggal dalam dat |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian Dokumen Hasil Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota mencakup identitas wilayah, status fasilitasi, jenis dan nomor dokumen, tahun serta tanggal penetapan, dasar hukum pendampingan, dan pihak yang memfasilit |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja bentuk dokumen yang dihasilkan dari fasilitasi penetapan kewenangan desa oleh pemerintah daerah? |