Nama Elemen Data |
Dokumen hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Dokumen hasil pembinaan laporan Kepala Desa adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa mengenai pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. |
Definisi |
Fasilitasi pembinaan Laporan Kepala Desa merupakan upaya dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang di berikan Oleh pemerintah pusat kepada pemda Kab/kota dalam rangka proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sehingga berjalan transparan dan akuntabel |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Dokumen Evaluasi Laporan Kepala Desa |
Referensi Pemilihan |
UU Desa, Permendagri No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, dan PP 43/2014Jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa |
Referensi Waktu |
Dokumen hasil pembinaan laporan kepala desa mulai diwajibkan dan dibakukan sejak terbitnya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, namun dasar hukumnya telah diatur sejak Undang-Undang Desa tahun 2014, dan implementasinya semakin diperkuat sejak tahun 2017 melal |
Tipe Data |
Tipe data untuk Dokumen Hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa mencakup string untuk identitas wilayah dan nama desa, integer untuk tahun pembinaan, date untuk tanggal kegiatan pembinaan, enum untuk jenis laporan yang dibina (seperti LPPD, LKPJ, LAMJ), boole |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian Dokumen Hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa mencakup identitas wilayah desa, jenis laporan yang dibina (LPPD, LKPJ, atau LAMJ), tahun dan tanggal pelaksanaan pembinaan, pihak pembina, status pelaksanaan pembinaan, serta catatan hasil eva |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah dokumen hasil pembinaan tersebut mencantumkan catatan, rekomendasi, atau tindak lanjut perbaikan laporan? |