Nama Elemen Data Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), adalah dokumen penting yang memuat arah kebijakan pembangunan desa untuk jangka waktu tertentu.
Definisi Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Dokumen Musyawarah Desa tentang Perencanaan Pembangunan
Referensi Pemilihan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Referensi Waktu Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa mulai diberlakukan secara menyeluruh sejak tahun 2015, berlandaskan pada UU Desa Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, dan terus berkembang melalui regulasi teknis dan integrasi digital hing
Tipe Data Tipe data untuk Dokumen Hasil Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa mencakup string untuk identitas wilayah dan nama dokumen, date untuk tanggal penetapan atau musyawarah desa, integer untuk tahun perencanaan, enum untuk jenis dokumen (RPJMDes, RKPDes,
Klasifikasi Isian Klasifikasi isian Dokumen Hasil Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa mencakup identitas wilayah desa, jenis dokumen perencanaan (seperti RPJMDes atau RKPDes), tahun dan tanggal penyusunan atau penetapan, status legalitas dokumen, hasil dan rumusan musy
Kalimat Pertanyaan Apa saja program prioritas yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan desa saat ini?