Nama Elemen Data Dokumen pengelolaan keuangan desa
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Dokumen pengelolaan keuangan desa adalah semua catatan dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Definisi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dalam bentuk: 1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 3. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. khusus perihal dokumen pengelolaan keuangan desa , sejalan dengan point 1,2 dan 4 subdit pengelolaan keuangan desa telah memfasilitasi daerah baik dalam bentuk surat edaran, modul ataupun dokumen-dokumen perihal pengelolaan keuangan desa yang menjadi isu strategis tiap tahunnya
Jenis Elemen Data Variabel
Alias APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Referensi Pemilihan UU Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Referensi Waktu Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dokumen pengelolaan keuangan desa seperti RKP Desa disusun paling lambat bulan Juni, APBDes ditetapkan sebelum 31 Desember tahun anggaran berjalan, dan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes disampaikan
Tipe Data Dokumen pengelolaan keuangan desa merupakan data bertipe dokumen administratif yang bersifat tekstual, numerik, dan temporal karena memuat informasi anggaran, kegiatan, serta batasan waktu pelaksanaan.
Klasifikasi Isian Isian dokumen pengelolaan keuangan desa diklasifikasikan ke dalam komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang masing-masing terdiri dari sub-komponen kegiatan, volume, satuan, harga, waktu pelaksanaan, dan sumber dana.
Kalimat Pertanyaan Bagaimana alur penyusunan dan penetapan dokumen pengelolaan keuangan desa?