Nama Elemen Data |
Kekayaan desa berupa harta bergerak dan tidak bergerak |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Kekayaan desa merupakan aset milik desa yang terdiri atas harta bergerak seperti kendaraan, peralatan, dan mesin, serta harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur lainnya yang dimiliki dan dikuasai untuk mendukung penyelenggaraan peme |
Definisi |
Adalah Bentuk pembinaan berupa asistensi dan supervisi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis serta penyiapan aplikasi untuk mendorong pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel Adalah Bentuk pembinaan pengelolaan aset desa berupa penyediaan aplikasi (sipades) termasuk peningkatan kapasitas aparatur daerah dan desa |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Kekayaan Milik Pemerintah Desa |
Referensi Pemilihan |
UU Desa, PP 43/2014 jo. PP 47/2015: Mengatur teknis pengelolaan kekayaan desa, Permendagri 1/2016, Permendagri 3/2024. |
Referensi Waktu |
Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 (Pasal 28 ayat 2) sebagaimana diubah Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, inventarisasi dan kodefikasi aset desa (harta bergerak dan tidak bergerak) wajib dilakukan paling sedikit sekali setiap lima tahun. |
Tipe Data |
Kekayaan desa berupa harta bergerak dan tidak bergerak memiliki tipe data campuran yang mencakup data tekstual untuk deskripsi aset, data numerik untuk nilai dan kuantitas, serta data spasial dan temporal untuk lokasi dan waktu perolehannya. |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian kekayaan desa berupa harta bergerak dan tidak bergerak meliputi nama aset, jenis aset, kode barang, lokasi, sumber perolehan, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, pengguna, dan status kepemilikan. |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja yang termasuk dalam kekayaan desa berupa harta bergerak dan tidak bergerak? |