Definisi |
Adalah Bentuk pembinaan berupa asistensi dan supervisi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis serta penyiapan aplikasi untuk mendorong pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel Adalah Bentuk pembinaan pengelolaan aset desa berupa penyediaan aplikasi (sipades) termasuk peningkatan kapasitas aparatur daerah dan desa |