Nama Elemen Data Laporan penyelenggaraan musyawarah desa
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Laporan penyelenggaraan musyawarah desa merupakan dokumen pertanggungjawaban administratif yang memuat rangkuman proses, hasil keputusan, jumlah peserta, dan notulen kegiatan musyawarah desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan
Definisi Laporan Penyelenggaraan Musyawarah Desa adalah dokumen tertulis yang memuat hasil pelaksanaan musyawarah desa, termasuk waktu dan tempat pelaksanaan, peserta yang hadir, agenda yang dibahas, keputusan yang diambil, serta lampiran notulen dan dokumentasi, yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar tindak lanjut kebijakan pembangunan desa. Definisi ini merujuk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan peraturan terkait pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes).
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Laporan Kegiatan Musyawarah Desa
Referensi Pemilihan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 (Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes), Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
Referensi Waktu Sesuai Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015, laporan penyelenggaraan Musyawarah Desa disusun segera setelah musyawarah selesai dilaksanakan dan disampaikan kepada kepala desa serta pihak terkait paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan berlangsun
Tipe Data Laporan Penyelenggaraan Musyawarah Desa terdiri dari tipe data tekstual untuk notulen dan uraian hasil keputusan, data numerik untuk jumlah peserta dan tanggal pelaksanaan, serta data temporal dan spasial untuk mencatat waktu dan lokasi musyawarah.
Klasifikasi Isian Klasifikasi isian dalam Laporan Penyelenggaraan Musyawarah Desa mencakup identitas kegiatan seperti waktu dan tempat pelaksanaan, daftar hadir peserta, agenda yang dibahas, hasil keputusan atau kesepakatan, nama narasumber atau fasilitator, serta dokument
Kalimat Pertanyaan Apa saja informasi penting yang harus dicantumkan dalam laporan musyawarah desa?