Nama Elemen Data |
Lembaga adat di Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Lembaga adat di kabupaten/kota merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat setempat, yang berfungsi untuk melestarikan tradisi, menyelesaikan sengketa adat, serta memperkuat partisipasi masyaraka |
Definisi |
Afirmasi atas SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pendataan SK MHA, Fasilitasi Asistensi, Identifikasi, Verifikasi, Validasi Pengakuan dan Perlindungan MHA. Lembaga adat di kabupaten/kota adalah institusi kemasyarakatan yang dibentuk oleh dan dari masyarakat adat, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengelola, menjaga, dan melestarikan adat istiadat, nilai budaya, serta hukum adat di wilayah administratif kabupaten atau kota sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Lembaga Musyawarah Adat Daerah (LMAD) |
Referensi Pemilihan |
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. |
Referensi Waktu |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengakuan dan perlindungan terhadap lembaga adat di kabupaten/kota dilakukan setelah melalui identifikasi, verifikasi, dan penetapan melalui peraturan daerah yang ditetapkan paling |
Tipe Data |
Data tentang lembaga adat di kabupaten/kota terdiri dari tipe data tekstual untuk nama dan uraian fungsi lembaga, data kategorikal untuk status pengakuan dan bentuk kelembagaan, data spasial untuk wilayah keberadaan, serta data temporal untuk waktu pemben |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian data lembaga adat di kabupaten/kota mencakup nama lembaga adat, wilayah adat yang diwakili, struktur organisasi, dasar hukum pembentukan, tahun pengesahan, fungsi dan peran kelembagaan, serta status pengakuan melalui peraturan daerah |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja fungsi utama lembaga adat di tingkat kabupaten/kota? |