Nama Elemen Data Partisipasi masyarakat Desa pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa merupakan bentuk keterlibatan aktif warga dalam memberikan masukan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan, program, serta peng
Definisi 1. Jenis Produk Hukum Desa terbagi menjadi 3: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa ; 2. Fasilitasi yang dilaksanakan adalah berupa Penguatan Penyusunan Produk Hukum Desa, Bimbingan Teknis penyusunan Produk Hukum Desa dan Pendataan produk Hukum Desa
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Pengawasan Berbasis Masyarakat Desa
Referensi Pemilihan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 63 ayat 4 dan 9 serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 20–21
Referensi Waktu Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi oleh BPD dilakukan secara berkala, khususnya pada setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan desa dalam satu siklus tahun an
Tipe Data Data partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh BPD terdiri dari tipe data numerik seperti jumlah peserta atau frekuensi keterlibatan, data kategorikal untuk jenis kegiatan pengawasan, data tekstual berupa aspirasi
Klasifikasi Isian Klasifikasi isian terkait partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan dan evaluasi secara partisipatif oleh BPD mencakup identitas kegiatan pengawasan, bentuk keterlibatan masyarakat, waktu dan lokasi pelaksanaan evaluasi, jenis temuan atau masukan warga
Kalimat Pertanyaan Apakah masyarakat mengetahui peran BPD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa?