Nama Elemen Data |
Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis merupakan upaya terpadu dari pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak lain dalam mempercepat kemajuan desa dengan menyediakan dana, tenaga ahli, serta dukungan kapasitas k |
Definisi |
Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis adalah proses peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa yang dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan dengan dukungan dana, bimbingan sumber daya manusia, serta dukungan keahlian atau teknologi dari pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain untuk memperkuat kapasitas desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Dukungan Pemerintah dalam Pembangunan Desa |
Referensi Pemilihan |
Sesuai UU 6/2014 dan PP 60/2014, pembangunan desa dilakukan melalui bantuan keuangan dari dana desa, serta bantuan pendampingan dan teknis sebagaimana diformulasikan dalam Permendesa PDTT 13/2020 dan Permendesa PDTT 14/2020 |
Referensi Waktu |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis untuk pembangunan desa dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun anggaran, dimulai sejak pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (R |
Tipe Data |
Data pembangunan desa yang bersumber dari bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis mencakup tipe data numerik untuk nilai anggaran dan jumlah kegiatan, data tekstual untuk uraian program dan jenis pendampingan, data temporal untuk waktu |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian dalam pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis mencakup sumber bantuan, jenis bantuan yang diterima, nama kegiatan, lokasi pelaksanaan, jumlah anggaran, pihak pelaksana, waktu pelaksanaan, hasil |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja bentuk bantuan keuangan, pendampingan, dan teknis yang diterima oleh desa dalam pelaksanaan pembangunan? |