Nama Elemen Data |
Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa serta desa adat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan desa baru dapat dilakukan dengan penggabungan, pemekaran, atau pembentukan di luar desa yang sudah ada. Penghapusan desa |
Definisi |
Pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa dan desa adat adalah proses hukum dan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan usulan masyarakat dan hasil kajian teknis, untuk menetapkan keberadaan wilayah desa baru, menghapus desa yang tidak memenuhi kriteria, mengubah status hukum desa menjadi desa adat atau sebaliknya, serta mengakui eksistensi masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Penataan Desa |
Referensi Pemilihan |
Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Pasal 96–97 dan Pasal 116) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa |
Referensi Waktu |
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Pasal 7 dan 14), penataan desa—meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa—harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dengan proses persetujuan gubernur |
Tipe Data |
Tipe data untuk pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa dan desa adat mencakup data spasial untuk batas wilayah, data tekstual untuk nama desa dan dokumen legalitas, data numerik untuk jumlah penduduk dan luas wilayah, serta data te |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian dalam proses pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa dan desa adat mencakup nama dan wilayah administratif desa, dasar hukum usulan, jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, potensi sumber daya, persetujua |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja syarat administratif dan teknis dalam pembentukan desa atau desa adat? |