Nama Elemen Data Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa serta desa adat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan desa baru dapat dilakukan dengan penggabungan, pemekaran, atau pembentukan di luar desa yang sudah ada. Penghapusan desa
Definisi Pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa dan desa adat adalah proses hukum dan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan usulan masyarakat dan hasil kajian teknis, untuk menetapkan keberadaan wilayah desa baru, menghapus desa yang tidak memenuhi kriteria, mengubah status hukum desa menjadi desa adat atau sebaliknya, serta mengakui eksistensi masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Penataan Desa
Referensi Pemilihan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Pasal 96–97 dan Pasal 116) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Referensi Waktu Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Pasal 7 dan 14), penataan desa—meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa—harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dengan proses persetujuan gubernur
Tipe Data Tipe data untuk pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa dan desa adat mencakup data spasial untuk batas wilayah, data tekstual untuk nama desa dan dokumen legalitas, data numerik untuk jumlah penduduk dan luas wilayah, serta data te
Klasifikasi Isian Klasifikasi isian dalam proses pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa dan desa adat mencakup nama dan wilayah administratif desa, dasar hukum usulan, jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, potensi sumber daya, persetujua
Kalimat Pertanyaan Apa saja syarat administratif dan teknis dalam pembentukan desa atau desa adat?