Nama Elemen Data Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep
Definisi (Provinsi)Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemrakarsa usulan Penataan Desa memfasilitasi kelengkapan persyaratan dan memastikan tahapan penataan Desa sesuai dengan ketentuan Per-UU yang berlaku (kab/Kota) Pembentukan Desa merupakan proses mengadakan Desa baru diluar Desa yang ada 2. Penghapusan Desa merupaka proses menghapus Kode wilayah administrasi Desa untuk kemudian Desa yang dihapuskan digabungkan dengan wilayah Desa terdekat 3. Penggabungan Desa merupakan proses menggabungan 2 (dua) atau lebih Desa menjadi 1 (satu) Desa atau wilayah dari 2(dua) atau lebih Desa yang beririsan untuk digabungkan menjadi 1 (satu) Desa baru 4. Fasilitasi Tata Wilayah Desa merupakan proses penataan wilayah Desa yang didalamnya terdiri atas Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penataan Desa, serta Penamaan dan Kode Desa
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan