Nama Elemen Data Peta desa
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep
Definisi Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir/punggung (watershed), gunung/pegunungan sungai median dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan