Nama Elemen Data |
Peta desa |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Peta desa adalah representasi visual dari suatu wilayah desa yang mencakup batas administratif, penggunaan lahan, infrastruktur, dan berbagai elemen penting lainnya. Peta desa sangat penting untuk perencanaan, pengelolaan sumber daya, serta pemantauan. |
Definisi |
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir/punggung (watershed), gunung/pegunungan sungai median dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Peta Batas Desa |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa |
Referensi Waktu |
Sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, peta desa harus disusun dan ditetapkan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan peraturan daerah tentang batas wilayah, untuk memastikan kepas |
Tipe Data |
Peta desa terdiri dari berbagai tipe data, termasuk data spasial untuk menunjukkan batas dan bentuk wilayah, data geografi untuk menampilkan topografi dan penggunaan lahan, serta data atribut non-spasial seperti nama dusun, fasilitas umum, jumlah penduduk |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian untuk peta desa mencakup batas wilayah administratif, jaringan jalan dan sungai, lokasi fasilitas umum seperti sekolah dan posyandu, sebaran permukiman penduduk, penggunaan lahan seperti sawah, kebun, dan hutan, serta titik koordinat geo |
Kalimat Pertanyaan |
Apa fungsi utama peta desa dalam perencanaan pembangunan dan administrasi wilayah? |