Nama Elemen Data |
Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau yang disebut dengan nama lain, adalah contoh Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/K). |
Definisi |
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan NSPK, Monev dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi terhadap LKD & LAD serta MHA di Desa dan Desa Adat |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan LPM |
Referensi Pemilihan |
UU Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang: Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa |
Referensi Waktu |
pembentukan dan pengesahan kepengurusan RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan LPM dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya peraturan desa atau keputusan kepala desa tentang pembentukan atau penyesuaian kelembagaan kemasyarakatan tersebut |
Tipe Data |
mencakup data kategorikal untuk jenis lembaga dan status aktif, data tekstual untuk nama lembaga, susunan pengurus, dan uraian kegiatan, data numerik untuk jumlah anggota dan tahun pendirian, serta data temporal untuk mencatat periode kepengurusan dan jad |
Klasifikasi Isian |
mencakup nama lembaga, struktur kepengurusan, jumlah anggota aktif, wilayah kerja atau cakupan kegiatan, jenis kegiatan yang dilaksanakan, sumber dana atau dukungan anggaran, tahun pembentukan, serta dasar hukum atau surat keputusan yang menjadi landasan |
Kalimat Pertanyaan |
Apa peran masing-masing lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan LPM dalam mendukung pembangunan desa atau kelurahan? |