Nama Elemen Data |
SDM anggota BPD |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Konsep Sumber Daya Manusia (SDM) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencakup beberapa aspek penting, termasuk pemilihan anggota BPD secara demokratis, keterwakilan wilayah, dan berbagai fungsi serta hak anggota BPD. Anggota BPD mewakili penduduk des |
Definisi |
(provinsi) Meningkatkan sikap dan keterampilan anggota BPD melalui Bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan (Kab/Kota) Memberikan penghargaan atas prestasi dan kinerja anggota BPD oleh pemerintah daerah |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Perangkat Kelembagaan BPD |
Referensi Pemilihan |
UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 (Permendagri 110/2016) |
Referensi Waktu |
masa keanggotaan BPD adalah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya |
Tipe Data |
data identitas, data numerik, data kategorikal, dan data temporal |
Klasifikasi Isian |
mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, tingkat pendidikan, alamat domisili, status keanggotaan, wilayah perwakilan, latar belakang pekerjaan, riwayat pelantikan, masa jabatan, serta data kepengurusan seperti jabatan dalam struktur |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja kualifikasi minimum yang harus dimiliki oleh calon anggota BPD di desa? |