Nama Elemen Data |
Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas adalah perangkat desa, kepala dusun, dan staf lainnya yang dilibatkan dalam program pelatihan atau bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kemampuan dal |
Definisi |
Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas adalah perangkat desa, kepala desa, atau unsur pendukung lainnya yang secara aktif terlibat dalam kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, atau kegiatan serupa yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga berwenang guna meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Peserta Pelatihan Aparatur Desa |
Referensi Pemilihan |
Pasal 114 UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 |
Referensi Waktu |
Pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
Tipe Data |
meliputi nama peserta (teks), jabatan aparatur (kategori), jenis kegiatan pembinaan (kategori), waktu pelaksanaan (tanggal), penyelenggara kegiatan (teks), serta bukti keikutsertaan seperti nomor sertifikat atau surat tugas (string/teks) |
Klasifikasi Isian |
Isian terkait Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas diklasifikasikan ke dalam data identitas peserta (nama, jabatan), data kegiatan (jenis pembinaan, waktu pelaksanaan, penyelenggara), dan data hasil pembinaan (status kei |
Kalimat Pertanyaan |
Apa jenis pelatihan atau bimtek yang dapat diikuti oleh aparatur desa? |