Nama Elemen Data |
Persentase Pengentasan Desa tertinggal |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Pengentasan desa tertinggal adalah proses pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa-desa yang sebelumnya tergolong tertinggal, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun infrastruktur. Upaya ini melibatkan berbagai progra |
Definisi |
Persentase Pengentasan Desa Tertinggal adalah ukuran yang menunjukkan keberhasilan upaya pembangunan dalam mengubah status desa dari "tertinggal" menjadi "berkembang" atau lebih baik. Ini dihitung sebagai perbandingan antara jumlah desa tertinggal yang berhasil ditingkatkan statusnya dengan total jumlah desa tertinggal pada periode waktu tertentu. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Persentase Penurunan Desa Tertinggal |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 |
Referensi Waktu |
Persentase pengentasan desa tertinggal dihitung setiap tahun berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa PDTT |
Tipe Data |
berupa data numerik dalam bentuk persentase (float/desimal), yang dihitung dari jumlah desa tertinggal yang berhasil dientaskan dibagi total desa tertinggal pada awal periode, serta dilengkapi dengan data waktu (tahun evaluasi) dan data wilayah administra |
Klasifikasi Isian |
Isian terkait persentase pengentasan desa tertinggal diklasifikasikan ke dalam data wilayah administratif (provinsi, kabupaten/kota), data waktu (tahun pelaporan), data jumlah desa tertinggal awal dan yang dientaskan (numerik), serta hasil perhitungan ber |
Kalimat Pertanyaan |
Bagaimana tren pengentasan desa tertinggal dalam lima tahun terakhir? |