Nama Elemen Data |
Desa mandiri |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Desa mandiri merupakan desa yang telah mencapai tingkat kemandirian tinggi dengan pelayanan dasar yang lengkap, infrastruktur yang sangat memadai, ekonomi lokal yang kuat, tata kelola pemerintahan yang efektif, serta kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pem |
Definisi |
Desa Mandiri adalah desa yang memiliki ketersediaan dan akses terhadap seluruh pelayanan dasar, infrastruktur yang sangat baik, ekonomi masyarakat yang mapan, lingkungan yang lestari, serta kapasitas kelembagaan dan tata kelola yang kuat, sehingga mampu melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak tergantung pada bantuan dari pihak luar |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Desa Sembada |
Referensi Pemilihan |
Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa |
Referensi Waktu |
Status desa mandiri ditetapkan setiap tahun berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada periode pengumpulan data sekitar bulan Maret hingga Mei |
Tipe Data |
informasi pelayanan dasar yang telah terpenuhi secara menyeluruh, infrastruktur yang lengkap dan berfungsi baik, keberhasilan ekonomi lokal, keberlanjutan lingkungan, partisipasi masyarakat yang tinggi, serta kapasitas kelembagaan dan tata kelola pemerin |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian terkait desa mandiri mencakup data identitas wilayah, pelayanan dasar yang telah terpenuhi seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih, infrastruktur desa yang berfungsi optimal, kegiatan ekonomi produktif masyarakat, tata kelola pemer |
Kalimat Pertanyaan |
Indikator apa saja yang harus dipenuhi agar sebuah desa dapat dikategorikan sebagai desa mandiri? |