Nama Elemen Data |
Desa tertinggal |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Desa tertinggal merupakan desa yang memiliki tingkat pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang masih rendah, dengan keterbatasan dalam akses pelayanan dasar, infrastruktur, serta kapasitas kelembagaan, sebagaimana diklasifikasikan melalui Indeks De |
Definisi |
Desa tertinggal adalah desa yang memiliki kondisi pembangunan yang rendah, ditandai oleh terbatasnya akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, ekonomi produktif, serta kapasitas kelembagaan, sebagaimana ditetapkan berdasarkan skor Indeks Desa Membangun (IDM) dengan rentang nilai antara 0,4912 hingga kurang dari 0,5995 |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Desa Kategori 4 (IDM) |
Referensi Pemilihan |
Permendesa PDTT No. 2/2016 Memperkenalkan IDM, termasuk kategori Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal peraturan.go.id +14 peraturan.bpk.go.id +14 reddit.com +14 . Permendesa PDTT No. 2/2020 Memperbarui indikator IDM sesuai dengan standar pendataan desa |
Referensi Waktu |
Permendesa PDTT No. 2/2016, Permendesa PDTT No. 2/2020, Permendesa PDTT No. 11/2020 |
Tipe Data |
Data Identitas Wilayah, data demografi, data ekonomi, data infrastruktur, data sosial, data pelayanan dasar, data kewilayahan dan geografis |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian terkait desa tertinggal mencakup identitas wilayah, kondisi infrastruktur, aspek ekonomi masyarakat, kualitas pelayanan dasar, data sosial dan pemberdayaan, kondisi lingkungan dan kerawanan, serta status klasifikasi desa berdasarkan indi |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja indikator yang digunakan untuk menentukan status sebuah desa sebagai desa tertinggal? |