Nama Elemen Data |
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk dan dimiliki oleh desa, dikelola secara mandiri dan profesional oleh pemerintah desa dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengembangkan potensi lokal, meningkatkan pendapatan asli |
Definisi |
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, dan dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola usaha dan/atau pelayanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Lembaga Ekonomi Desa |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes |
Referensi Waktu |
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai dikenal secara nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pembentukan BUMDes sebagai upaya penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal. |
Tipe Data |
data numerik untuk informasi kuantitatif seperti jumlah unit usaha dan nilai modal, data kategorikal untuk status perkembangan dan jenis usaha, serta data kualitatif dan boolean untuk aspek legalitas, struktur organisasi, dan keberadaan dokumen kelembagaa |
Klasifikasi Isian |
Isian terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori utama, yaitu identitas kelembagaan, aspek legalitas, struktur organisasi, jenis dan jumlah unit usaha, kapasitas keuangan, serta status operasional dan tingkat perke |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja tantangan yang dihadapi BUMDes dalam mengembangkan usahanya? |