Nama Elemen Data |
Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan merupakan indikator yang menunjukkan banyaknya kabupaten atau wilayah yang berhasil keluar dari status daerah tertinggal melalui pencapaian target pembangunan di bidang pelayanan dasar, infrastruktur, ekonomi masy |
Definisi |
Jumlah Daerah Tertinggal yang Terentaskan adalah jumlah kabupaten yang statusnya dicabut dari kategori daerah tertinggal karena telah memenuhi kriteria kemajuan pembangunan, meliputi aspek pelayanan dasar, perekonomian masyarakat, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah, sebagaimana diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Jumlah Wilayah Tertinggal yang Terlepas dari Status Ketertinggalan |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020–2024 |
Referensi Waktu |
Evaluasi dan penetapan jumlah daerah tertinggal yang telah terentaskan dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020, yang menetapkan periode 2020–2024, dengan evaluasi dilakukan sejak ditetapkan tiap periode dan hasil eva |
Tipe Data |
data wilayah administratif kabupaten, status ketertinggalan berdasarkan indikator resmi pemerintah, capaian indikator pembangunan seperti akses layanan dasar dan infrastruktur, serta hasil evaluasi periodik yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT setiap |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian jumlah daerah tertinggal yang terentaskan mencakup identitas wilayah kabupaten, status ketertinggalan awal, indikator pembangunan yang telah terpenuhi seperti akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, hasil evaluasi pengentasan ole |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja indikator yang digunakan untuk menentukan bahwa suatu daerah telah terentaskan dari status tertinggal? |