Nama Elemen Data |
Jumlah daerah tertinggal. |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Jumlah daerah tertinggal merupakan indikator yang menunjukkan total kabupaten di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah dengan tingkat pembangunan yang relatif rendah, berdasarkan kriteria pelayanan dasar, infrastruktur, ekonomi masyara |
Definisi |
adalah total wilayah administratif setingkat kabupaten yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah tertinggal berdasarkan indikator tertentu, yaitu keterbatasan dalam pelayanan dasar, infrastruktur, ekonomi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024 |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Jumlah Wilayah Tertinggal |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020–2024 |
Referensi Waktu |
Jumlah daerah tertinggal ditetapkan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020, yang menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal untuk periode tahun 2020 hingga 2024 |
Tipe Data |
data kuantitatif seperti tingkat kemiskinan, angka partisipasi sekolah, rasio tenaga kesehatan, ketersediaan infrastruktur dasar, kapasitas fiskal daerah, serta data geografis yang menunjukkan aksesibilitas dan karakteristik wilayah |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian terkait jumlah daerah tertinggal mencakup identitas administratif kabupaten, nilai dan status indikator pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, kondisi infrastruktur, tingkat ekonomi masyarakat, kapasitas keuangan daerah, akses |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu kabupaten sebagai daerah tertinggal? |