Nama Elemen Data |
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal. |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal merupakan indikator yang menggambarkan proporsi jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dibandingkan dengan total penduduk di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, dan digunakan un |
Definisi |
adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dengan total jumlah penduduk di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, yang dinyatakan dalam bentuk persentase dan digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan serta ketimpangan sosial-ekonomi di wilayah tersebut |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Proporsi Penduduk Miskin di Daerah Tertinggal |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 |
Referensi Waktu |
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal dievaluasi secara berkala setiap tahun melalui data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik, dan menjadi salah satu indikator utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasio |
Tipe Data |
data numerik hasil survei yang menunjukkan jumlah penduduk miskin dan total penduduk per kabupaten tertinggal, serta data wilayah administratif sebagai dasar klasifikasi daerah. |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian terkait persentase penduduk miskin di daerah tertinggal mencakup nama kabupaten, status ketertinggalan, jumlah penduduk miskin, total penduduk, persentase kemiskinan, tahun pengukuran, serta sumber data resmi seperti Survei Sosial Ekonom |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa persentase penduduk miskin di daerah tertinggal pada tahun 2023 menurut data BPS? |