Nama Elemen Data Cakupan Pelayanan Penunjangan Urusan Pemerintahan Daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsep Cakupan Pelayanan Penunjangan Urusan Pemerintahan Daerah merujuk pada tingkat keterjangkauan dan kualitas pelayanan yang mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan, seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pengawasan, yang menjadi unsur penting dala
Definisi adalah ukuran sejauh mana fungsi-fungsi penunjang, seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, pengawasan, teknologi informasi, dan kearsipan, telah tersedia dan berjalan secara efektif untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Pelayanan Penunjang Pemerintahan Daerah
Referensi Pemilihan Permendagri No. 5 Tahun 2017, Permendagri No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 59 Tahun 2021
Referensi Waktu Evaluasi terhadap cakupan pelayanan penunjang urusan pemerintahan daerah dilakukan setiap tahun melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 1
Tipe Data Cakupan Pelayanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Klasifikasi Isian Klasifikasi isian terkait cakupan pelayanan penunjang urusan pemerintahan daerah mencakup nama perangkat daerah penunjang, jenis urusan yang didukung (seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pengawasan), status ketersediaan layanan, tingkat pemenu
Kalimat Pertanyaan Sejauh mana pelayanan penunjang seperti perencanaan, keuangan, dan kepegawaian telah tersedia dan berfungsi optimal di setiap perangkat daerah?