Nama Elemen Data |
Persentase Desa Tertata |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Persentase Desa Tertata merupakan indikator yang menggambarkan proporsi desa dalam suatu wilayah yang telah memenuhi kriteria penataan administrasi, tata ruang, dan kepatuhan terhadap perencanaan pembangunan desa, serta menjadi tolok ukur keteraturan tata |
Definisi |
adalah indikator yang menyatakan perbandingan antara jumlah desa yang telah memenuhi kriteria penataan kelembagaan, administrasi, dan tata ruang desa dengan total jumlah desa dalam suatu wilayah, dinyatakan dalam bentuk persentase, yang mencerminkan tingkat keteraturan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Persentase Desa Tertata |
Referensi Pemilihan |
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa |
Referensi Waktu |
Persentase Desa Tertata dihitung dan diperbarui setiap tahun berdasarkan data hasil evaluasi administrasi desa yang dilaporkan melalui sistem Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan pemutakhiran data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) pada |
Tipe Data |
data numerik berupa jumlah desa yang memenuhi kriteria penataan, data total desa sebagai pembagi, serta data kategorikal yang menunjukkan status tertata atau tidaknya suatu desa berdasarkan indikator administrasi dan kelembagaanc |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian terkait Persentase Desa Tertata mencakup nama dan kode desa, status keteraturan administrasi desa (tertata atau belum tertata), keberadaan dokumen perencanaan dan kelembagaan desa, jumlah desa tertata, total desa dalam wilayah administra |
Kalimat Pertanyaan |
Apa faktor utama yang menyebabkan masih rendahnya persentase desa tertata di beberapa wilayah tertinggal? |