Nama Elemen Data |
Cakupan Fasilitasi Kerjasama Desa |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Cakupan Fasilitasi Kerja Sama Desa merupakan indikator yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah memfasilitasi desa dalam menjalin kerja sama antardesa, dengan pihak ketiga, atau dengan lembaga lain, untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyar |
Definisi |
adalah ukuran sejauh mana pemerintah daerah melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemberian dukungan administratif atau teknis kepada desa dalam membangun kerja sama antardesa, dengan pihak ketiga, atau dengan lembaga lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Fasilitasi Interaksi Kerja Sama Desa |
Referensi Pemilihan |
UU Desa, Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa |
Referensi Waktu |
Evaluasi terhadap cakupan fasilitasi kerja sama desa oleh pemerintah daerah dilakukan setiap tahun melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), sesuai dengan siklus pelaporan tahunan yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 |
Tipe Data |
data kategorikal seperti status fasilitasi (ada atau tidak), data numerik berupa jumlah desa yang terlibat kerja sama, serta data deskriptif yang mencatat jenis kerja sama dan bentuk dukungan dari pemerintah daerah. |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian terkait Cakupan Fasilitasi Kerja Sama Desa mencakup identitas desa yang difasilitasi, jenis kerja sama yang dilakukan (antardesa, dengan pihak ketiga, atau lembaga lain), bentuk fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah, jumlah ke |
Kalimat Pertanyaan |
Bagaimana strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan fasilitasi kerja sama desa untuk memperkuat pembangunan wilayah? |