Nama Elemen Data |
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas, peran, serta fungsi lembaga-lembaga lokal dan komunitas adat dalam pembangunan, pelayanan publik |
Definisi |
adalah serangkaian kegiatan yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan kapasitas, peran, dan kemandirian lembaga sosial desa, lembaga adat, serta komunitas masyarakat hukum adat dalam mendukung pembangunan, pelestarian nilai budaya, dan penguatan tata kelola lokal berbasis kearifan lokal. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Program Penguatan Kelembagaan Sosial dan Adat di Desa |
Referensi Pemilihan |
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, |
Referensi Waktu |
dilaksanakan secara tahunan dan disesuaikan dengan siklus perencanaan pembangunan daerah melalui dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta dilaporkan setiap akhir tahun anggaran. |
Tipe Data |
data kategorikal untuk jenis lembaga yang diberdayakan, data numerik berupa jumlah kegiatan pemberdayaan atau jumlah penerima manfaat, serta data deskriptif terkait bentuk program, lokasi pelaksanaan, dan mitra pelaksana |
Klasifikasi Isian |
Klasifikasi isian untuk Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat mencakup jenis lembaga yang diberdayakan, bentuk kegiatan pemberdayaan, sasaran penerima manfaat, lokasi atau wilayah adat, waktu pelaksanaan kegi |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja bentuk program pemberdayaan yang telah dilaksanakan untuk mendukung lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat di desa? |