Nama Elemen Data |
Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Kabupaten Kebumen |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Konsep |
Pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur desa di Kabupaten Kebumen merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memperkuat kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan aparatur desa melalui bimbingan teknis, pelatihan, serta penda |
Definisi |
merupakan serangkaian kegiatan pembinaan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur pemerintah desa agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara efektif dan akuntabel. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa |
Referensi Waktu |
dilaksanakan setiap tahun anggaran sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah dan mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020. |
Tipe Data |
data kuantitatif dan kualitatif, yang mencakup jumlah kegiatan pelatihan yang dilaksanakan, jumlah peserta aparatur desa yang terlibat, materi pelatihan yang diberikan, serta hasil evaluasi atau peningkatan kompetensi setelah pelatihan |
Klasifikasi Isian |
Isian terkait Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Kabupaten Kebumen diklasifikasikan sebagai data kuantitatif dan kualitatif, meliputi jumlah kegiatan pelatihan yang dilaksanakan, jumlah aparatur desa yang dilibatkan, serta jenis materi ata |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja bentuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kebumen? |