Nama Elemen Data Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Konsep Indikator ini mengukur jumlah koperasi yang telah diawasi oleh dinas yang membidangi koperasi di kabupaten/kota, khususnya dalam aspek akuntabilitas tata kelola koperasi, termasuk kepatuhan pelaporan, pelaksanaan RAT, penggunaan keuangan, dan pertanggungjawaban pengurus.
Definisi Koperasi yang telah dilakukan pengawasan akuntabilitas adalah koperasi yang sudah melalui proses pemeriksaan, evaluasi, atau audit oleh instansi pengawas (dinas koperasi tingkat kabupaten/kota) dalam aspek: Kelembagaan, Usaha, Keuangan (laporan keuangan), Kepatuhan terhadap regulasi.
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Semakin tinggi jumlah koperasi yang diawasi, menunjukkan: Meningkatnya peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan koperasi, Peningkatan tata kelola koperasi yang akuntabel, Kesiapan koperasi dalam mengikuti prinsip koperasi modern dan transparan. S
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota=Jumlah Unit Usaha Koperasi yang Menjadi Objek Pengawasan
Ukuran Tahunan
Klasifikasi Penyajian Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi Waktu: Tahunan Jenis Koperasi: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha, dll (jika data tersedia) Status Kelembagaan: Aktif vs tidak aktif (hanya koperasi aktif yang masuk indikator)
Indikator Komposit Ya