Nama Elemen Data |
Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Indikator ini mengukur jumlah koperasi yang telah diawasi oleh dinas yang membidangi koperasi di kabupaten/kota, khususnya dalam aspek akuntabilitas tata kelola koperasi, termasuk kepatuhan pelaporan, pelaksanaan RAT, penggunaan keuangan, dan pertanggungjawaban pengurus. |
Definisi |
Koperasi yang telah dilakukan pengawasan akuntabilitas adalah koperasi yang sudah melalui proses pemeriksaan, evaluasi, atau audit oleh instansi pengawas (dinas koperasi tingkat kabupaten/kota) dalam aspek:
Kelembagaan,
Usaha,
Keuangan (laporan keuangan),
Kepatuhan terhadap regulasi.
|
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Semakin tinggi jumlah koperasi yang diawasi, menunjukkan: Meningkatnya peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan koperasi, Peningkatan tata kelola koperasi yang akuntabel, Kesiapan koperasi dalam mengikuti prinsip koperasi modern dan transparan. S |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota=Jumlah Unit Usaha Koperasi yang Menjadi Objek Pengawasan |
Ukuran |
Tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi
Waktu: Tahunan
Jenis Koperasi: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha, dll (jika data tersedia)
Status Kelembagaan: Aktif vs tidak aktif (hanya koperasi aktif yang masuk indikator) |
Indikator Komposit |
Ya |