| Nama Elemen Data |
Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
| Konsep |
Indikator ini mengukur seberapa banyak koperasi di wilayah Kabupaten/Kota yang telah menjadi objek pengawasan kemandirian kelembagaan, yang mencerminkan sejauh mana koperasi mampu bertahan, berkembang, dan menjalankan usahanya secara mandiri tanpa ketergantungan berlebih pada bantuan eksternal. |
| Definisi |
Pengawasan kemandirian koperasi adalah proses pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi terhadap koperasi aktif, untuk menilai sejauh mana koperasi mampu:
-Mengandalkan modal sendiri (dari anggota),
-Menjalankan usahanya dengan pendapatan yang cukup,
-Menyusun dan melaksanakan rencana kerja secara mandiri,
-Mengelola tata kelola organisasi tanpa ketergantungan terhadap intervensi luar (bantuan pemerintah, hibah, dll). |
| Jenis Elemen Data |
Indikator |
| Interpretasi |
Semakin banyak koperasi yang diawasi dari sisi kemandirian, mencerminkan komitmen daerah dalam mendorong koperasi menjadi entitas yang kuat, otonom, dan berkelanjutan. Koperasi yang telah diawasi kemandiriannya dapat diarahkan menjadi koperasi model/pemb |
| Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Koperasi Diawasi Kemandiriannya = Jumlah Koperasi dengan hasil pengawasan resmi terkait aspek kemandirian |
| Ukuran |
Tahunan |
| Klasifikasi Penyajian |
-Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi
-Jenis Koperasi: Konsumen, Simpan Pinjam, Produsen, dll
-Status Koperasi: Aktif
-Tingkat Kemandirian (bila tersedia):
Mandiri: Tidak tergantung pada bantuan
Cukup Mandiri
Tidak Mandiri |
| Indikator Komposit |
Ya |