Nama Elemen Data |
Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Konsep |
Indikator ini menggambarkan jumlah koperasi yang telah dibina atau didampingi oleh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan perubahan struktural atau strategis dalam bidang usahanya guna meningkatkan keberlanjutan, efisiensi, daya saing, atau penyesuaian terhadap perubahan pasar. |
Definisi |
Restrukturisasi usaha koperasi adalah langkah perbaikan dan penataan kembali usaha koperasi oleh pemerintah kabupaten/kota, yang dapat berupa:
Penataan ulang struktur organisasi usaha koperasi,
Perubahan atau perbaikan model bisnis/produk,
Restrukturisasi keuangan dan permodalan,
Revitalisasi manajemen dan sumber daya manusia,
Intervensi kebijakan daerah dalam bentuk pendampingan, fasilitasi, atau kemitraan usaha. |
Jenis Elemen Data |
Indikator |
Interpretasi |
Tingginya angka restrukturisasi menunjukkan adanya perhatian pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga keberlangsungan koperasi yang menghadapi masalah usaha. Rendahnya angka dapat berarti koperasi relatif sehat atau kurangnya intervensi pemerintah daerah |
Metode/Rumus Perhitungan |
Jumlah Koperasi yang Direstrukturisasi = Jumlah koperasi yang tercatat mengalami restrukturisasi usaha formal dengan pendampingan pemerintah daerah. |
Ukuran |
tahunan |
Klasifikasi Penyajian |
Berdasarkan Wilayah: nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Berdasarkan Jenis Restrukturisasi:
Restrukturisasi keuangan (permodalan, hutang-piutang),
Restrukturisasi manajemen (SDM, tata kelola),
Restrukturisasi usaha (produk/jasa, pasar),
Restrukturisa |
Indikator Komposit |
Ya |