Nama Elemen Data Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Konsep Indikator ini menggambarkan jumlah koperasi yang telah dibina atau didampingi oleh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan perubahan struktural atau strategis dalam bidang usahanya guna meningkatkan keberlanjutan, efisiensi, daya saing, atau penyesuaian terhadap perubahan pasar.
Definisi Restrukturisasi usaha koperasi adalah langkah perbaikan dan penataan kembali usaha koperasi oleh pemerintah kabupaten/kota, yang dapat berupa: Penataan ulang struktur organisasi usaha koperasi, Perubahan atau perbaikan model bisnis/produk, Restrukturisasi keuangan dan permodalan, Revitalisasi manajemen dan sumber daya manusia, Intervensi kebijakan daerah dalam bentuk pendampingan, fasilitasi, atau kemitraan usaha.
Jenis Elemen Data Indikator
Interpretasi Tingginya angka restrukturisasi menunjukkan adanya perhatian pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga keberlangsungan koperasi yang menghadapi masalah usaha. Rendahnya angka dapat berarti koperasi relatif sehat atau kurangnya intervensi pemerintah daerah
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah Koperasi yang Direstrukturisasi = Jumlah koperasi yang tercatat mengalami restrukturisasi usaha formal dengan pendampingan pemerintah daerah.
Ukuran tahunan
Klasifikasi Penyajian Berdasarkan Wilayah: nasional, provinsi, kabupaten/kota. Berdasarkan Jenis Restrukturisasi: Restrukturisasi keuangan (permodalan, hutang-piutang), Restrukturisasi manajemen (SDM, tata kelola), Restrukturisasi usaha (produk/jasa, pasar), Restrukturisa
Indikator Komposit Ya